Tugas Kebijakan Perundang-undangan Medan, Januari 2019
PRODUK UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Ibnu Agung Perdana Harahap
171201176
Hut 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Menurut
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN yang dimaksud dengan Hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisahkan. ketentuan pokok-pokok kehutanan
Menurut WWF Id Hutan tropis Indonesia
adalah rumah dan persembunyian terakhir bagi kekayaan hayati dunia yang unik.
Keanekaragaman hayati yang terkandung di hutan Indonesia meliputi 12 persen
species mamalia dunia, 7,3 persen species reptil dan amfibi, serta 17 persen
species burung dari seluruh dunia. Diyakini masih banyak lagi spesies yang
belum teridentifikasi dan masih menjadi misteri tersembunyi di dalamnya. Sebuah
contoh nyata misalnya, data WWF menunjukkan antara tahun 1994-2007 saja
ditemukan lebih dari 400 spesies baru dalam dunia sains di hutan Pulau
Kalimantan.
Kondisi
ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman
hayati tertinggi di dunia. Berdasarkan data FAO tahun 2010 hutan dunia –
termasuk di dalamnya hutan Indonesia – secara total menyimpan 289 gigaton
karbon dan memegang peranan penting menjaga kestabilan iklim dunia.
Sayangnya
kerusakan hutan di tanah air cukup memprihatinkan. Berdasarkan catatan
Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2%
dari hutan Indonesia menyusut tiap tahunnya. Data Kementerian Kehutanan
menyebutkan dari sekitar 130 juta hektar hutan yang tersisa di Indonesia, 42
juta hektar diantaranya sudah habis ditebang.
Kerusakan
atau ancaman yang paling besar terhadap hutan alam di Indonesia adalah
penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi perkebunan, kebakaran hutan dan
eksploitasi hutan secara tidak lestari baik untuk pengembangan pemukiman,
industri, maupun akibat perambahan.
Kerusakan
hutan yang semakin parah menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem hutan
dan lingkungan disekitarnya. Contoh nyata yang frekuensinya semakin sering
terjadi adalah konflik ruang antara satwa liar dan manusia. Rusaknya hutan
habitat satwa liar menyebabkan mereka bersaing dengan manusia untuk mendapatkan
ruang mencari makan dan hidup, yang sering kali berakhir dengan kerugian bagi
kedua pihak. Rusaknya hutan telah menjadi ancaman bagi seluruh makhluk hidup.
Dari permasalah kehutanan yang sedang terjadi saat ini,
kehutanan menjadi primadona untuk isu yang ramai di bicarakan publik. Maka dari
itu dapat diketahui bahwa untuk menyelesaikan permasalah di indonesia haruslah
berlandaskan Undang – undang RI. Berikut merupakan peraturan perundang-undangan
mengenai kehutanan di indonesia.
UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEHUTANAN
UNDANG UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEHUTANAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
2. Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. selanjutnya klik di sini KLIK DISINI
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan:
1. Sumber daya alam hayati adalah
unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di
sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
2. Konservasi sumber daya alam hayati
adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
3. Ekosistem sumber daya alam hayati
adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun
non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi.
4. Tumbuhan adalah semua jenis sumber
daya alam nabati, baik yang hidup di darat maupun di air.
5. Satwa adalah semua jenis sumber daya
alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
6. Tumbuhan liar adalah tumbuhan yang
hidup di alam bebas dan atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian
jenisnya.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang
hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai
sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG KEHUTANAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN
KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Kawasan Suaka Alam selanjutnya
disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun
di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi
sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya
disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik daratan maupun
perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya
sistematis yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan,
perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.
4. Sumber daya alam hayati adalah
unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan)
dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati
di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
selengkapnya klik di sini
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1)Penggunaan
kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya
dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat
dielakkan.
(2) Kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. religi;
b. pertambangan;
c. instalasi pembangkit, transmisi, dan
distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
d. pembangunan jaringan telekomunikasi,
stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
e. jalan umum, jalan tol, dan jalur
kereta api;
f. sarana transportasi yang tidak
dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan
hasil produksi;
g. sarana dan prasarana sumber daya air,
pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
h. fasilitas umum;
i. industri selain industri primer hasil
hutan;
j. pertahanan dan keamanan;
k. prasarana penunjang keselamatan umum;
l. penampungan sementara korban bencana
alam; atau
m. pertanian tertentu dalam rangka
ketahanan pangan dan ketahanan energi.
selengkapnya klik disini
PERATURAN PERUNDANGAN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEHUTANAN
KEPUTUSAN
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: SK. 511/Menhut-V/2011 TENTANG
PENETAPAN PETA DAERAH ALIRAN SUNGAI
MEMUTUSKAN:
11. Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) yang
dilengkapi dengan nama, batas, dan kode DAS adalah sebagaimana tercantum dalam
lampiran Keputusan Menteri Kehutanan ini.
2.Peta DAS sebagaimana dimaksud dalam
DIKTUM KESATU menjadi acuan ba gi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS.
3. Peta DAS dalam DIKTUM KESATU apabila
diperlukan akan dilakukan peninjauan kembali menyangkut perubahan nama, batas
dan kode DAS.
44. Keputusan
Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
selengkapnya klik disini

Makasih bro infonya
BalasHapusUrwel broo
BalasHapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapusTq
Hapus